cloud_network_blockchain_bitcoin_storage-100745950-large

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) yaitu asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019.

ASPAKRINDO diakui dan berbadan hukum sebagai sebuah “Perkumpulan” dari anggota-anggota yang berlatar belakang adalah para pelaku industri perdagangan aset kripto yang menjunjung tinggi kesetaraan, demokrasi, bertanggung jawab, serta selalu mendukung terciptanya penetrasi pasar aset kripto yang lebih massive, transparant, dan sistematis.

Visi

Mewujudkan Asosiasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri Aset Kripto di Indonesia.

Misi

1. Meningkatkan kinerja Perdagangan Aset Kripto Komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek industri Aset Kripto yang berstandar Internasional.

2. Mewujudkan pelaku Perdagangan Aset Kripto yang berkualitas dan berintegritas.